Minggu, 13 Desember 2015

TUGAS 3 PENGANTAR TELEMATIKA




Pada tugas kali ini saya ditugaskan untuk mencari 5 artikel tentang kasus Cybercrime yang pernah ada di dunia. Berikut ini adalah kasus-kasusnya :

KASUS 1 : Dua Warga Indonesia Berhasil Bobol Kartu Kredit Via Online

            Kejahatan dunia maya atau cyber crime memang tidak pernah ada habisnya, kasus dunia maya ternyata tidak hanya menimpa Luna Maya saja contoh lainnya beberapa hari ini Polda Metro Jaya melalui Kasat Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Winston Tommy Watuliu berhasil meringkus dua pelaku kejahatan cyber crime kasus mereka yaitu membobol kartu kredit secara online milik perusahaan di luar negeri. Kedua Cracker ini bernama Adi dan Ari mereka berhasil menerobos sistem perbankan perusahaan asing, seperti Capital One USA, Cash Bank USA dan GT Morgan Bank USA kemudian membobol kartu kredit milik perusahaan ternama tersebut.
            Setelah berhasil kedua pelaku tersebut menggunakan kartu kreditnya untuk membeli tiket pesawat Air Asia lalu tiket tersebut dijual pelaku dengan harga yang sangat murah. Tidak tanggung-tanggung untuk menarik pembeli mereka sengaja memasang iklan seperti di situs weeding.com dan kaskus. Dan hebatnya lagi dari pengakuan kedua cracker tersebut mereka mempelajari teknik bobol credit card ini secara otodidak.
            Tapi sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, begitulah kisah dua cracker tanah air kita, setelah berhasil membobol kartu kredit dari Ricop yaitu perusahaan yang memproduksi anggur di san francisco mereka berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya ditempat terpisah, di Jakarta dan Malang. Dari tangan mereka berhasil diamankan barang buktiseperti laptop, dua BalckBerry, modem, komputer, buku tabungan BCA dan daftar perusahaan yang akan menjadi target pembobolan

KASUS 2 : Polisi Estonia menangkap pencuri digital situs perbankan

            Pada bulan April 2005, polisi Estonia telah berhasil menangkap seorang pemuda berusia 24 tahun yang didakwa telah mencuri dan membobol dana sebesar jutaan dollar dari rekening-rekening online bank-bank di seluruh Eropa dengan menggunakan virus yang dapat menghapus dirinya sendiri setelah pekerjaan haram itu dilakukan.
            Modus operandi di pencuri adalah dengan menuliskan semacam pengumuman yang mengatasnamakan lembaga-lembaga pemerintah, bank-bank dan perusahaan-perusahaan investasi, yang dalam pengumuman yang dikirim online tersebut dicantumkan pula sebuah link yang secara sembunyi-sembunyi akan mengirimkan (mengupload) virus. Virus ini kemudian mentransmisikan setiap data pribadi, termasuk data rekening dan password internet banking yang dikirimkan kepada si pencuri yang menciptakan virus ini. Setelah pekerjaan mengirimkan informasi finansial ini selesai dilakukan, maka virus itu akan menghapus dirinya sendiri setelah sebelumnya mengosongkan isi seluruh rekening yang ada di rekening yang dibobolnya. Sang pencuri digital itu pun diganjar lima tahun penjara akibat ulahnya.
            Pembobol situs eBay diganjar enam tahun penjara. Sebuah pengadilan federal di Amerika pada tahun 2005 telah menjatuhkan hukuman penjara kepada seorang pemuda yang bernama Charles Stergio, 21 tahun dengan hukuman enam tahun penjara akibat ulahnya membobol, mencuri data finansial dan menipu (scamming) para pelanggan situs eBay, dimana akibat ulahnya itu sekitar 321 orang telah dirugikan, dengan total kerugian sekitar $421.000. Hakim akhirnya memutuskan untuk menolak pembebasan dengan jaminan akibat ulah Stergios yang melemparkan wadah berisi air (semacam galon air) ke ruang sidang akibat jaksa penuntut menyebutnya dengan sebutan "maling".

            KASUS 3 : Buyung versus Republik Indonesia
            Jangan lupa juga dengan kasus carding kita. Ingat, nama Indonesia sempat tercemar di tatanan global maya akibat IP kita ada di daftar hitam. Semua tak lain dipicu maraknya carder asal Indonesia.
            Salah satu carding yang sempat populer adalah tertangkapnya carder asal Bandung. Buyung alias Sam, mahasiswa 25 tahun menggunakan kartu kredit orang lain untuk transaksi melalui internet. Nilainya mencapai sekitar DM 15 ribu. Aksi ini dilakukan melalui warnet selama satu tahun. Kasus ini diserahkan Polda Jabar ke Mabes Polri. Pertimbangannya karena kejahatan yang dilakukan tersangka berdampak ke berbagai negara, sehingga pengusutannya membutuhkan keterlibatan pihak interpol.
            Terbongkarnya kejahatan Buy sendiri berawal dari berita teleks Interpol Wiesbaden No. 0234203 tertanggal 6 September 2001 yang melaporkan adanya penipuan melalui internet dan diduga melibatkan seorang WNI yang bertindak sebagai pemesan barang bernama Buy. Berdasarkan informasi tersebut, jajaran serse Polda Jabar segera melakukan pelacakan dan pencarian terhadap Buy yang disebutkan beralamat di Perumahan Santosa Asih Jaya Bandung. Akhirnya, melalui pengejaran yang terorganisir, Buy bisa ditangkap di rumahnya, tanpa perlawanan.
            Menurut Kapolda Jabar waktu itu, saat ini untuk sementara kepolisian akan menjerat sang mahasiswa dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal pencurian dan penipuan mengingat perangkat hukum yang lebih tepat, terutama soal cyberlaw dan cybercrime di Indonesia belum ada.
            Belum jelas bagaimana kasus ini ditindaklanjuti sebab pihak kepolisian juga kurang terbuka pada pers. Kabarnya Buyung dilepas setelah diberik semacam wejangan oleh sejumlah praktisi TI dan pihak kepolisian untuk tidak mengulangi perbuatannya. Buyung juga didesak agar memberi pesan moral kepada para carder lain agar tidak melanjutkan aksinya.

             KASUS 4 : Wenas versus Publik Singapura

            Yang tidak kalah unik adalah kasus terciduknya hacker asal Indonesia di negeri jiran Singapura. Kasus ini sudah lama berselang memang, tepatnya tahun 2000, tetapi patut dicatat dalam sejarah karena ini pertama kali hacker asal Indonesia diadili di negeri asing.
            Saat ini Wenas yang menggunakan nama maya hC didakwa melakukan aktivitas ilegal terhadap server dua buah perusahaan Singapura, baik yang dilakukannya sewaktu masih di Australia maupun setelah mendarat di Singapura. Yang meringankan hukuman adalah fakta bahwa usia terdakwa masih di bawah umur, yakni 15 tahun. Berikut petikan berita yang ditulis oleh Donny BU yang meliput langsung persidangan Wenas tersebut.
            Saat hadir di persidangan Pengadilan Rendah Singapura divisi Juvenile Court, hacker terdakwa tersebut didampingi oleh kedua orang tuanya. Bahkan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) menugaskan Thony Saut P. Situmorang (second secretary) dan A.Guntur Setyawan (third secretary) dari bidang konsuler untuk hadir di persidangan.
Persidangan digelar Kamis (20/7/2000) dalam bahasa Inggris. Persidangan dimulai pukul 10.15 waktu Singapura (rencana awal dimulai pukul 09.00) dan baru berakhir pukul 11.30. Dalam persidangan tersebut, bertindak selaku hakim adalah hakim Mark Tay dan sebagai penuntut umum adalah jaksa Chew. Sedangkan pengacara yang mendampingi terdakwa adalah Mimi Oh.
            Hadir pula dalam persidangan tersebut Mark Koh, Investigation Officer Computer Crime Branch CID (Criminal Investigation Department) Singapura sebagai investigator dan yang menyusun ‘statement of facts’ (sof) yang berisi kronologis lengkap tindakan terdakwa, mulai dari laporan korban, penahanan, hasil investigasi, fakta kasus hingga kerugian korban. Sof bernomor D/000603/001/D tersebut merupakan bahan rujukan bagi jaksa Chew dalam mengajukan tuntutannya.
            Chew saat membacakan tuntutannya memang menyadari usia terdakwa yang masih di bawah umur 15 tahun, sebagai salah satu faktor yang dapat meringankan hukuman. Tetapi tidak tanggung-tanggung berdasarkan sof yang disusun oleh Mark Koh, terdapat 16 buah tuntutan yang merupakan tuntutan untuk setiap aktivitas yang dilakukan oleh terdakwa secara ilegal di server dua buah perusahaan Singapura, baik yang dilakukannya sewaktu masih di Australia maupun setelah mendarat di Singapura.
            Pada saat persidangan berlangsung, Mimi Oh menyampaikan pembelaannya dengan harapan dapat mendapatkan keringanan dari hakim. “Dia (terdakwa) tidak bermaksud melakukan kriminalitas. Dia tidak tahu bahwa tindakannya adalah ilegal dan melanggar hukum,” ujar Mimi Oh di depan pengadilan.
            Tampaknya hakim Mark Tay tidak percaya dengan pembelaan tersebut. “Masak dia tidak tau. Benarkah dia tidak mengerti bahwa aktivitas hacking itu ilegal?” tukas hakim Mark Tay. Pertanyaan tersebut disampaikan lebih dari satu kali, dan Mimi Oh selalu mencoba meyakinkan pengadilan bahwa terdakwa memang tidak mengerti bahwa tindakannya ilegal. Selain itu, Mimi Oh juga menegaskan bahwa semangat terdakwa yang sebelumnya akan menuntut ilmu di Singapura merupakan hal positif yang hendaknya menjadi pertimbangan.
Mengenai kelakuan sehari-hari terdakwa di pergaulan atau sekolahnya yang barangkali dapat meringankan hukuman, ditolak oleh pengadilan karena terdakwa belumcukup lama berada di Singapura sehingga hal tersebut belum dapat menjadi faktor yang meringankan.
            Sampai persidangan usai, belum dapat diambil keputusan mengenai kasus tersebut. Baik hakim, penuntut umum maupun pengacara terdakwa sama-sama membutuhkan waktu tambahan untuk mempelajari kasus unik tersebut. Mengapa unik? Karena ternyata Pengadilan Rendah Singapura baru kali ini menghadapi kasus cybercrime yang melibatkan warga negara asing. Akhirnya pada sidang final ditetapkan bahwa terdakwa dikenai hukuman denda senilai Rp 150 juta. Tidak dijelaskan secara rinci ikhwal pasal-pasal yang dilanggar.

            KASUS 5 :  Kevin Mitnick versus Publik Amerika Serikat

            Bagaimana dengan negara lain? Amerika serikat sudah punya serangkaian aturan hukum yang mampu menjerat pelaku cybercrime dengan lebih ampuh lagi. Bagi pegaul dunia maya, nama Kevin Mitnik tentu tidak asing lagi. Sampai sekarang nama Mitnick masih cukup populer bagi kalangan underground tanpa kenal batas negara. Kevin Mitnik ditangkap FBI tanggal 15 Februari 1995 dengan tuduhan telah melakukan beberapa computer crime maupun cybercrime.
            Ia sudah mengakui empat kasus wire fraud, dua kasus computer fraud dan sebuah kasus penyadapan komunikasi lewat kabel. Tidak tanggung-tanggung, ulah Mitnick telah memakan korban berbagai perusahaan besar seperti Motorola, Nokia, Fujitsu, Novell, NEC, Sun Microsystems, Colorado SuperNet, Netcom On-Line Services, The University of Southern California.
            Tanggal 27 Juni 1997 Mitnick didakwa tahap pertama oleh Hakim Mariana R. Pfaelzer selama 22 bulan hukuman penjara. Dan akhirnya pada tanggal 9 Agustus 1999, Hakim Mariana R. Pfaelzer memberikan keputusan final bagi Mitnick. Hakim memutuskan hukuman tambahan 46 bulan bagi Mitnick dan denda ganti rugi sebesar $ 4,125.
            Mitnick dibebaskan tanggal 21 Januari 2000 setelah dipenjara selama 4 tahun, 11 bulan, dan 6 hari. Setelah dibebaskan, selama 3 tahun Mitnick berada di bawah pengawasan pihak berwenang dan harus membayar denda. Selama masa itu, Mitnick tidak boleh menggunakan dan mengakses segala jenis peranti keras maupun peranti lunak komputer. Begitu juga, Mitnick tidak boleh mengakses segala jenis komunikasi nirkabel.

Mau tahu berapa banyak pasal yang menjerat seorang Mitnick di Amerika Serikat?

- 18 U.S.C. § 1029: Possession of Unauthorized Access Devices; Penggunaan peralatan akses secara ilegal
- 18 U.S.C. § 1030(a)(4): Computer Fraud; Pelanggaran komputer
- 18 U.S.C. § 1030(a)(5): Causing Damage To Computers; Menimbulkan kerusakan pada komputer
- 18 U.S.C. § 1343: Wire Fraud; Interception of Wire or Electronic Communications; Pelanggaran

(komunikasi) kabel, penyadapan lewat kabel atau alat komunikasi elektronik
- 18 U.S.C. § 2(a): Aiding and Abetting; Membantu kejahatan atau melakukan persekongkolan
- 18 U.S.C. § 2(b): Causing and Act to be Done; Menjadi dalang kejahatan

Masih ada lagi pasal-pasal lain seperti:
Undang-undang yang mengatur masalah computer intrusion (pembobolan jaringan komputer) di Amerika Serikat:

- 18 U.S.C. § 1029. Fraud and Related Activity in Connection with Access Devices
- 18 U.S.C. § 1030. Fraud and Related Activity in Connection with Computers
- 18 U.S.C. § 1362. Communication Lines, Stations, or Systems
- 18 U.S.C. § 2510 et seq. Wire and Electronic Communications Interception and Interception of Oral Communications
- 18 U.S.C. § 2701 et seq. Stored Wire and Electronic Communications and Transactional Record Access
- 18 U.S.C. § 3121 et seq. Recording of Dialing, Routing, Addressing, and Signaling Information.

            Bayangkan betapa kompleksnya aspek hukum yang berhasil menahan Kevin Mitnick. Sangat jauh dengan pasal yang menjerat seorang Dani di Indonesia. Memang aksi cybercrime yang dilakukan Mitnick jauh lebih parah ketimbang Dani. Namun setidaknya ini bisa memberi gambaran betapa negara yang diisukan menganut azas kebebasan seperti Amerika Serikat punya aturan hukum yang cukup detail untuk menjerat warganya.



Sumber :


 

Rabu, 04 November 2015

TUGAS 2 PENGANTAR TELEMATIKA




Menurut kamus istilah arsitektur dapat diartikan sebagai struktur desain komputer dan semua rinciannya, seperti sistem sirkuit, chip, bus untuk ekspansi slot, BIOS dan sebagainya. Tiga elemen utama sebuah arsitektur, masing-masing sering dianggap sebagai arsitektur, adalah:
Arsitektur sistem pemrosesan, menentukan standar teknis untuk hardware, lingkungan sistem operasi, dan software aplikasi, yang diperlukan untuk menangani persyaratan pemrosesan informasi perusahaan dalam spektrum yang lengkap. Standar merupakan format, prosedur, dan antar muka, yang menjamin bahwa perlengkapan dan software dari sekumpulan penyalur akan bekerja sama.
Arsitektur telekomunikasi dan jaringan, menentukan kaitan di antara fasilitas komunikasi perusahaan, yang melaluinya informasi bergerak dalam organisasi dan ke peserta dari organisasi lain, dan hal ini juga tergantung dari standar yang berlaku.
Arsitektur data, sejauh ini merupakan yang paling rumit diantara ketiga arsitektur di atas, dan termasuk yang relatif sulit dalam implementasinya, menentukan organisasi data untuk tujuan referensi silang dan penyesuaian ulang, serta untuk penciptaan sumber informasi yang dapat diakses oleh aplikasi bisnis dalam lingkup luas.
Dengan kemajuan teknologi telekomunikasi dan teknologi informasi atau lebih dikenal dikenal dengan istilah Telematika atau dalam istilah asingnya ICT (Information and Communication Technology) menawarkan sesuatu yang pada awal perkembangan komputer sangatlah mahal yaitu mini komputer, workstation dan personal komputer yang memiliki kemampuan setara mainframe dengan harga yang jauh lebih murah.
Hal itu mendorong munculnya paradigma baru dalam pemrosesan data yaitu apa yang disebut Distributed Processing dimana sejumlah komputer mini komputer, workstation atau personal komputer menangani semua proses yang didistribusikan secara phisik melalui jalur jaringan komunikasi.
Salah satu bentuk dari distributed processing adalah arsitektur client-server. MenurutWikipedia, klien-server atau client-server merupakan sebuah paradigma dalam teknologi informasi yang merujuk kepada cara untuk mendistribusikan aplikasi ke dalam dua pihak: pihak klien dan pihak server. Dalam model klien/server, sebuah aplikasi dibagi menjadi dua bagian yang terpisah, tapi masih merupakan sebuah kesatuan yakni komponen klien dan komponen server. Komponen client juga sering disebut sebagai front-end, sementara komponen server disebut sebagai back-end. Komponenclient dari aplikasi tersebut dijalankan dalam sebuah workstation dan menerima masukan data dari pengguna. Komponen client tersebut akan menyiapkan data yang dimasukkan oleh pengguna dengan menggunakan teknologi pemrosesan tertentu dan mengirimkannya kepada komponen server yang dijalankan di atas mesinserver, umumnya dalam bentuk request terhadap beberapa layanan yang dimiliki olehserver. Komponen server akan menerima request dari clinet, dan langsung memprosesnya dan mengembalikan hasil pemrosesan tersebut kepada client. Clientpun menerima informasi hasil pemrosesan data yang dilakukan server dan menampilkannya kepada pengguna, dengan menggunakan aplikasi yang berinteraksi dengan pengguna.

Beberapa model arsitektur klien-server

Arsitektur Mainframe
Pada arsitektur ini, terdapat sebuah komputer pusat (host) yang memiliki sumber daya yang sangat besar, baik memori, processor maupun media penyimpanan. Mainframe menyediakan sedikit waktu dan sebagian memorinya untuk setiap pemakai (user), kemudian berpindah lagi kepada pemakain lain, lalu kembali kepemakai yang pertama. Perpindahan ini tidak dirasakan oleh pemakai, seolah-olah tidak ada apa-apa. Jenis komputer ini memiliki suatu Central Processing Unit, Storage Device yang agak besar (kira-kira sebesar 2 lemari pakaian) dan ditempatkan pada tempat tersendiri. Peralatan CPU dan Storage tersebut dihubungkan dengan banyak terminal yang terdiri dari keyboard dan monitor saja. Melalui komputer terminal, pengguna mengakses sumber daya tersebut. Komputer terminal hanya memiliki monitor/keyboard dan tidak memiliki CPU. Semua sumber daya yang diperlukan terminal dilayani oleh komputer host. Model ini berkembang pada akhir tahun 1980-an.
Arsitektur File Sharing
Pada arsitektur ini komputer server menyediakan file-file yang tersimpan di media penyimpanan server yang dapat diakses oleh pengguna. Arsitektur file sharingmemiliki keterbatasan, terutama jika jumlah pengakses semakin banyak serta ukuran file yang di shaing sangat besar. Hal ini dapat mengakibatkan transfer data menjadi lambat. Model ini populer pada tahun 1990-an.

Arsitektur Client/Server

Karena keterbatasan sistem file sharing, dikembangkanlah arsitektur client/server. Dengan arsitektur ini, query data ke server dapat terlayani dengan lebih cepat karena yang ditransfer bukanlah file, tetapi hanyalah hasil dari query tersebut. RPC (Remote Procedure Calls) memegang peranan penting pada arsitektur client/server. Client server dapat dibedakan menjadi dua, yaitu model Two-tier dan Three-tier.
Model Two-tier
Model Two-tier terdiri dari tiga komponen yang disusun menjadi dua lapisan : client(yang meminta serice) dan server (yang menyediakan service). Tiga komponen tersebut yaitu :
User Interface. Adalah antar muka program aplikasi yang berhadapan dan digunakan langsung oleh user.
Manajemen Proses.
Database.
Model ini memisahkan peranan user interface dan database dengan jelas, sehingga terbentuk dua lapisan.

Pada gambar tersebut, user interface yang merupakan bagian dari program aplikasi melayani input dari user. Input tersebut diproses oleh Manajemen Proses dan melakukan query data ke database (dalam bentuk perintah SQL). Pada database server juga bisa memiliki Manajemen Proses untuk melayani query tersebut, biasanya ditulis ke dalam bentuk Stored Procedure.
Model Three-tier
Pada model ini disisipkan satu layer tambahan diantara user interface tier dan database tier. Tier tersebut dinamakan middle-tier. Middle-Tier terdiri dari bussiness logic dan rules yang menjembatani query user dan database, sehingga program aplikasi tidak bisa mengquery langsung ke database server, tetapi harus memanggil prosedur-prosedur yang telah dibuat dan disimpan pada middle-tier. Dengan adanya server middle-tier ini, beban database server berkurang. Jika query semakin banyak dan/atau jumlah pengguna bertambah, maka server-server ini dapat ditambah, tanpa merubah struktur yang sudah ada. Ada berbagai macam software yang dapat digunakan sebagai server middle-tier. Contohnya MTS (Microsoft Transaction Server) dan MIDAS.

Sumber :

TUGAS 1 PENGANTAR TELEMATIKA

PENGERTIAN TELEMATIKA

Kata TELEMATIKA, berasal dari istilah dalam bahasa Perancis "TELEMATIQUE" yang merujuk pada bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Istilah Teknologi Informasi itu sendiri merujuk pada perkembangan teknologi perangkat-perangkat pengolah informasi. Para praktisi menyatakan bahwa TELEMATICS adalah singkatan dari "TELECOMMUNICATION and INFORMATICS" sebagai wujud dari perpaduan konsep Computing and Communication. Istilah Telematics juga dikenal sebagai "the new hybrid technology" yang lahir karena perkembangan teknologi digital. Perkembangan ini memicu perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu atau populer dengan istilah "konvergensi". Semula Media masih belum menjadi bagian integral dari isu konvergensi teknologi informasi dan komunikasi pada saat itu.

            Belakangan baru disadari bahwa penggunaan sistem komputer dan sistem komunikasi ternyata juga menghadirkan Media Komunikasi baru. Lebih jauh lagi istilah TELEMATIKA kemudian merujuk pada perkembangan konvergensi antara teknologi TELEKOMUNIKASI, MEDIA dan INFORMATIKA yang semula masing-masing berkembang secara terpisah. Konvergensi TELEMATIKA kemudian dipahami sebagai sistem elektronik berbasiskan teknologi digital atau "the Net". Dalam perkembangannya istilah Media dalam TELEMATIKA berkembang menjadi wacana MULTIMEDIA. Hal ini sedikit membingungkan masyarakat, karena istilah Multimedia semula hanya merujuk pada kemampuan sistem komputer untuk mengolah informasi dalam berbagai medium. Adalah suatu ambiguitas jika istilah TELEMATIKA dipahami sebagai akronim Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika. Secara garis besar istilah Teknologi Informasi (TI), TELEMATIKA, MULTIMEDIA, maupun Information and Communication Technologies (ICT) mungkin tidak jauh berbeda maknanya, namun sebagai definisi sangat tergantung kepada lingkup dan sudut pandang pengkajiannya.

            Seiring dengan semakin populernya Inter-Net sebagai "the network of the networks", masyarakat penggunanya (internet global community) seakan-akan mendapati suatu dunia baru yang dinamakan cyberspace - sebagaimana dipopulerkan oleh William Gibson dalam novel sci-fi-nya Neuromancer - yang merupakan khayalan tentang adanya alam lain pada saat teknologi telekomunikasi dan informatika bertemu. Di "alam baru" ini - bagi kebanyakan netter - tidak ada hukum. Karena tidak adanya kedaulatan dalam jaringan komputer maha besar (gigantic network) ini, mereka beranggapan bahwa tidak ada satupun hukum suatu negara yang berlaku, karena hukum network tumbuh dari kalangan mayarakat global penggunanya. "Alam baru" ini seakan-akan menjadi suatu jawaban dari impian untuk melampiaskan kebebasan berkomunikasi (free flow of information) dan kebebasan mengemukakan pendapat (freedom of speech) tanpa mengindahkan lagi norma-norma yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari.

            Perlu digarisbawahi, bahwa substansi cyberspace sebenarnya adalah keberadaan informasi dan komunikasi yang dalam konteks ini dilakukan secara elektronik dalam bentuk visualisasi tatap muka interaktif. Komunikasi virtual (virtual communication) tersebut - yang dipahami sebagai virtual reality - sering disalahpahami sebagai "alam maya", padahal keberadaan sistem elektronik itu sendiri adalah konkrit di mana komunikasi virtual sebenarnya dilakukan dengan cara representasi informasi digital yang bersifat diskrit. Sehubungan dengan itu, Wiener dan Bigelow mencetuskan Cybernetics Theory, mengenai suatu pendekatan interdisipliner terhadap sistem kendali dan komunikasi dari hewan, manusia, mesin dan organisasi. Uniknya teori tersebut sebenarnya lebih menekankan pada pentingnya umpan balik dari sistem komunikasi itu sendiri. Teori tersebut menyiratkan bahwa dalam memahami suatu informasi yang disampaikan pada suatu sistem komunikasi yang baik harus dengan memperhatikan umpan balik dari sistem tersebut. Sebagai catatan, Wiener juga mengakui bahwa istilah Cyber sebenarnya pernah digagas oleh Ampere yang namanya digunakan sebagai satuan kuat arus. Oleh karena itu jika ditilik dari asal-usulnya, istilah cyber sebenarnya erat hubungannya dengan kawat listrik. Sehingga tidak mengherankan, jika istilah tersebut juga digunakan untuk organ buatan listrik CYBORG yang merupakan singkatan dari Cybernetics Organics.

            Dengan demikian, istilah "cyber law" sebagaimana dipahami oleh masyarakat sekarang ini kurang tepat jika digunakan untuk merujuk pada hukum yang tumbuh dalam medium cyberspace. Istilah "cyberspace law" justru lebih tepat untuk itu. Namun demikian, Istilah "telematika" paling tepat digunakan karena lebih memperlihatkan hakekat keberadaannya dan layak untuk digunakan sebagai definisi guna melakukan pengkajian hukum selanjutnya. Istilah "telematika" merujuk pada hakekat cyberspace sebagai suatu sistem elektronik yang lahir dari perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika.

            Berbicara tentang hukum dalam arti luas, berarti mencakup segala macam ketentuan hukum yang ada baik materi hukum tertulis - tertuang dalam peraturan perundang-undangan - maupun materi hukum tidak tertulis - tertuang dalam kebiasaan ataupun praktek bisnis yang berkembang. Sehubungan dengan itu, sistem hukum nasional sesungguhnya tetap berlaku terhadap segala aktivitas komunikasi yang dilakukan dalam lingkup cyberspace. Hal ini berarti bahwa domain-domain hukum yang semula dipahami secara sektoral, baik dalam bidang telekomunikasi, media maupun informatika akan semakin konvergen. Yang terjadi bukan kevakuman hukum, melainkan suatu pembidangan hukum yang lebih khusus tanpa menafikan keberlakuan bidang-bidang hukum yang telah ada dalam sistem hukum yang berlaku. Dengan demikian definisi Hukum Telematika adalah hukum terhadap perkembangan konvergensi TELEMATIKA yang berwujud dalam penyelenggaraan suatu sistem elektronik, baik yang terkoneksi melalui internet (cyberspace) maupun yang tidak terkoneksi dengan internet.

            Lingkup pengkajian Hukum Telematika terfokus pada aspek-aspek hukum yang terkait dengan sistem informasi dan sistem komunikasi, khususnya yang diselenggarakan dengan sistem elektronik, dengan tetap memperhatikan esensi dari:

Telematika adalah singkatan dari Telekomunikasi dan Informatika. Istilah telematikasering dipakai untuk beberapa macam bidang, sebagai contoh adalah:
Integrasi antara sistem telekomunikasi dan informatika yang dikenal sebagai Teknologi Komunikasi dan Informatika atau ICT (Information and Communications Technology). Secara lebih spesifik, ICT merupakan ilmu yang berkaitan dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi dengan menggunakan peralatan telekomunikasi.
Secara umum, istilah telematika dipakai juga untuk teknologi Sistem Navigasi/Penempatan Global atau GPS (Global Positioning System) sebagai bagian integral dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah (mobile communication technology).
Secara lebih spesifik, istilah telematika dipakai untuk bidang kendaraan dan lalulintas (road vehicles dan vehicle telematics).

DEFINISI TELEMATIKA.

Setelah membaca beberapa sumber mengenai definisi telematika baik melalui wikipedia maupun sumber online lain, definisi telematika sangatlah bermacam-macam. Banyak juga para ahli yang mendefinisikan telematika dengan sudut pandang tersendiri. Kata telematika berasal dari bahasa Perancis yaitu telematique. Kata Telematique merujuk pada bertemunya sistem jaringan komunikasi dan teknologi informasi. Sehingga telematika biasanya lebih sering dikaitkan dengan kegiatan cyberspace atau kegiatan yang berbau teknologi digital yang merupakan suatu informasi dalam melakukan sebuah komunikasi.
Para praktisi menyatakan bahwa TELEMATICS adalah singkatan dari TELECOMMUNICATION and INFORMATICS sebagai wujud dari perpaduan konsep Computing and Communication. Istilah Telematics juga dikenal sebagai (the new hybrid technology) yang lahir karena perkembangan teknologi digital. Perkembangan ini memicu perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu atau populer dengan istilah konvergensi.
Pertama kali istilah Telematika digunakan di Indonesia adalah pada perubahan pada nama salah satu laboratorium telekomunikasi di ITB pada tahun 1978. Cikal bakal Laboratorium Telematika berawal pada tahun 1960-an. Sempat berganti-ganti nama mulai dari Laboratorium Switching lalu Laboratorium Telekomunikasi Listrik. Seiring perjalanan waktu dan tajamnya visi para pendiri, pada tahun 1978 dilakukan lagi perubahan nama menjadi Laboratorium Telematika. Ketika itu, nama Telematika tidak sepopuler seperti sekarang. Pada tahun 1978 itulah, di Indonesia, istilah Telematika pertama kali dipakai.
Menurut beberapa ahli, Istilah telematika dapat didefinisikan sebagai berikut :
1. Moedjiono
Makna Telematika menurut beliau merupakan konvergensi dari
Tele=”Telekomunikasi”,
ma=”Multimedia”
tika=”Informatika”
2. Yusuf Hadi Miarso
Telematika merupakan sinergi teknologi telekomunikasi dan informatika untuk keperluan pemrosesan data dengan sistem binary ( digital ). Telekomunikasi adalah sistem hubungan jarak jauh yang terjalin melalui saluran kabel dan nirkabel ( gelombang suara, elektromagnetik, dan cahaya ). Sedangkan informatika adalah pengelolaan data yang bermakna dengan sistem binary ( digital ). Istilah Teknologi dan Komunikasi (ICT = Information and Communication Technology ) yang lebih dikenal sekarang ini bermaksud memperluas pengertian telematika.
Menurut Para Praktisi Teknologi
TELEMATICS merupakan perpaduan dari dua kata yaitu dari “TELECOMMUNICATION and INFORMATICS” yang merupakan perpaduan konsep Computing and Communication. Istilah telematika juga dikenal sebagai “the new hybrid technology” karena lahir dari perkembangan teknologi digital. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa telematika merupakan konvergensi antara teknologi Telekomunikasi , Media dan Informatika yang digunakan untuk keperluan pemrosesan data dengan sistem binary / digital.

PERKEMBANGAN TELEMATIKA.

Awal Mula Lahirnya Telematika
Telematika, pada awalnya dikembangkan disisi internet. Ketika komputer tersebar luas kebutuhan akan suatu cara mudah untuk menukar data tumbuh berkembang. Ini adalah ketika teknologi telekomunikasi telah digunakan untuk menghubungkan antar computer dan kemudian telematika dilahirkan. Telematika adalah jawaban dari keprihatinan yang terjadi pada tahun 1976 di Perancism ketika itu perkembangan aplikasi computer telah merubah organisasi ekonomi dan social masyarakat.
Perkembangan Telematika Saat Ini
Saat ini banyak bidang yang memanfaatkan telematika, seperti bidang telekomunikasi yang berfokus pada pertukaran data yang menjadi kebutuhan konsumen mereka seperti telekomunikasi lewat telepon, saluran televise, radio, dan media lainnya, bahkan sistem pelacakan navigasi secara realtime berbasis satelit yang disebut GPS (Global Positoning System). Dalam penerapannya, telematika menggunakan teknologi pengiriman, penerimaan, dan penyimpanan informasi melalui perangkat telekomunikasi dalam hubungannya dengan pengaruh pengendalian / kontrol pada objek jarak jauh. Dalam penerapan di bidang navigasi, telematika membutuhkan perangkat GPS sebagai perangkat pengiriman data, lalu data telematika diterima oleh layanan (vendor) seluler dan diterukan ke pelanggan. Kemudian data telematika disimpan oleh pelanggan di device telekomunikasi seperti handphone, pda, dan smartphone.
Teknologi Telematika Bidang Telekomunikasi antara lain:
Pager
Alat telekomunikasi pribadi untuk menyampaikan dan menerima pesan pendek. Radio panggil numerik satu arah hanya dapat menerima pesan yang terdiri dari beberapa digit saja.
Handphone
Merupakan telepon selular yang mempunyai kemampuan tingkat tinggi, kadang-kadang dengan fungsi yang menyerupai komputer. Sistem operasi yang digunakan adalah android dan android itu sendiri adalah sistem operasi untuk telepon selular yang berbasis linux yang menyediakan platform terbuka bagi para pengembang buat menciptakan aplikasi mereka sendiri untuk digunakan oleh bermacam peranti bergerak.
Teknologi Telematika Bidang Transportasi
Salah satu produk transportasi yang menerapkan layanan telematika adalah Toyota. Karena menyadari semakin tingginya mobilitas masyarakat, terutama di wilayah perkotaan, membutuhkan layanan penunjang yang mampu membantu masyarakat untuk mencapai ke tujuannya dalam waktu singkat. Toyota melihat peluang ini dengan mengembangkan disalah satu produksinya yang memiliki layanan navigasi yang menyediakan informasi dan peta lengkap lokasi-lokasi penting, mulai hotel, rumah sakit, hingga dealer.

Teknologi Telematika di Pemerintahan
E-goverment dihadirkan dengan maksud untuk administrasi pemerintahan secara elektronik. Di Indonesia ini, sudah ada suatu badan yang mengurusi tentang telematika, yaitu Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI). TKTI mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan dan pendayagunaan teknologi telematika di Indonesia, serta memfasilitasi dan memantau pelaksanaannya. Contohnya adalah DPR, DKI Jakarta, dan Sudin Jaksel. Isi informasi dalam e-goverment, antara lain adalah profil wilayah atau instansi, data statistic, surat keputusan, dan bentuk interaktif lainnya.

TREND KEDEPAN TELEMATIKA
Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) juga tidak akan kalah dengan perkembangan TIK saat ini. Perangkat komputasi berskala terabyte, penggunaan multicore processor, penggunaan memori dengan multi slot serta peningkatan kapasitas harddisk multi terabyte akan banyak bermunculan dengan harga yang masuk akal. Komputasi berskala terabyte ini juga didukung dengan akses wireless dan wireline dengan akses bandwidth yang mencapai terabyte juga. Hal ini berakibat menumbuhkan faktor baru dari perkembangan teknologi. Antarmuka pun sudah semakin bersahabat, lihat saja software Microsoft, desktop Ubuntu, GoogleApps, YahooApps Live semua berlomba menampilkan antarmuka yang terbaik dan lebih bersahabat dengan kecepatan akses yang semakin tinggi. Hal ini ditunjang oleh search engine yang semakin cepat mengumpulkan informasi yang dibutuhkan oleh penggunanya.
Pada akhirnya, era robotic akan segera muncul. Segenap mesin dengan kemampuan adaptif dan kemampuan belajar yang mandiri sudah banyak dibuat dalam skala industri kecil dan menengah, termasuk di tanah air. Jadi, dengan adanya teknologi manusia akan terus berkembang sehingga akan ada harapan-harapan tentang masa depan yang lebih baik.
Resume :
Perkembangan telematika dari tahun ke tahun semakin terus berkembang, ini menandakan bahwa telematika terus mengikuti perkembangan teknologinya. Dengan terus berkembangnya telematika, maka akan mempermudah aktivitas manusia dalam melakukan pekerjaannya adalah profil wilayah atau instansi, data statistic, surat keputusan, dan bentuk interaktif lainnya.
Salah satu contoh dari teknologi telematika dibidang komunikasi. Karena merupakan suatu sarana berkomunikasi dengan menggunakan media elektromagnetik untuk mengirimkan atau menerima suatu informasi dari satu pihak ke pihak yang lainnya.

Sumber :


Jumat, 17 Juli 2015

Tugas 7 Bahasa Indonesia 2 : Pengaruh Kepuasan Pelanggan Terhadap Tingkat Penjualan


PENGARUH KEPUASAN PELANGGAN TERHADAP TINGKAT PENJUALAN

            Pada prinsipnya setiap perusahaan tatkala menjual produk-produknya akan dihadapkan dengan strategi maupun teknik penjualan yang bagus, sehingga komoditas yang ditawarkannya dapat terjual dengan baik. Adapun salah satu teknik penjualan yang dimaksud adalah terkait dengan bagaimana dan seberapa tinggi kualitas pelayanan yang diberikan terhadap konsumen. Kualitas pelayanan yang diberikan adalah merupakan kinerja terpenting oleh perusahaan bagi kepuasan konsumen/pelanggan.

            Kotler (2005), menyatakan bahwa kepuasan pelanggan adalah perasaan senang atau kecewa seseorang yang muncul setelah membandingkan antara kinerja (hasil) produk yang dipikirkan terhadap kinerja (hasil) produk yang diharapkan. Kepuasan dapat diasosiasikan dengan berbagai perasaan, tergantung pada konteks dan jenis jasanya. Contohnya : kepuasan hati, kesenangan, kebahagiaan dan kebebasan. Kepuasan pelanggan dapat tercapai apabila penyedia layanan jasa memberikan apa yang diinginkan dan menjadi kebutuhan pelanggan.

       Untuk memahami perilaku masyarakat dalam pembelian barang dan jasa tersebut di butuhkan studi tersendiri. Perusahaan berkepentingan dengan hampir setiap kegiatan manusia yang hanya dalam lingkup yang lebih terbatas. Perilaku konsumen sangat komplek dan sulit di prediksi. Pendekatan-pendekatan yang selama ini banyak digunakan untuk menyingkap sikap, minat, dan perilaku konsumen mengansumsikan bahwa konsumen bersikap rasional dalam setiap keputusan pembelian. Adapun definisi perilaku konsumen adalah tindakan langsung terlibat dalam mendapatkan, mengkonsumsi, dan menghabiskan produk dan jasa termasuk proses keputusan yang mendahului dan menyusuli tindakan ini (Engel dan Blackwell,1994:3).

        Pengukuran kepuasan pelanggan merupakan elemen penting dalam menyediakan pelayanan yang lebih baik, lebih efesien dan lebih efektif. Apabila pelanggan merasa tidak puas terhadap suatu pelayanan yang disediakan, maka pelayanan tersebut dapat dipastikan tidak efektif dan tidak efesien. Hal ini terutama sangat penting bagi pelayanan publik. Mencapai tingkat kepuasan pelanggan tertinggi adalah tujuan utama pemasaran.



DAFTAR PUSTAKA

Tjiptono, F., dan Chandra, G. 2005. Service Quality and Satisfaction. Andi Yogyakarta
Supranto, J. 2001. Pengukuran Tingkat Kepuasan Pelanggan. Edisi Baru. PT. Rineka Cipta. Jakarta.